Jakarta – Pengacara Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, memutuskan untuk mengajukan paperadilan terkait penetapan status tersangka kepada Rizieq oleh pihak Polda Jawa Barat terkait kasus dugaan penistaan Pancasila.
“Akan diajukan praperadilan terhadap penetapan status tersangka apakah memenuhi syarat seseorang menjadi tersangka,” ujar Kapitra, Senin (30/1/2017) malam.
Namun demikian, Kapitra belum dapat menjelaskan kapan pihaknya akan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Bandung karena masih menunggu diterimanya surat pemberitahuan pengembangan penyidikan.
“Kalau ada itu, bisa dijadikan bukti ke praperadilan,” kata Kapitra.
Terkait penetapan tersangka terhadap Rizieq, Kapitra menganggapnya polisi telah melakukan kekeliruan karena apa yang disampaikan oleh Rizieq dalam ceramahnya itu merupakan hasil penelitian akademis. Karena itu, tidak elok bila pemikiran ilmiah lantasd dianggap sebagai penistaan.
“Kalau tidak, ini akan menjadi preseden buruk akan karya-karya intelektual dan riset penelitian akademi,” kata Kapitra.
“Hak kemanusiaannya ‘diberangus’ oleh institusi penegakan hukum. Ini yang harus diuji, harus dilakukan praperadilan,” lanjutnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)