Jakarta – Kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali akan digelar hari ini, Selasa (31/1/2017), di Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.
Guna mengantisipasi terjadinya gesekan massa antara kedua kubu, pro Ahok dan kontra Ahok, yang tidak pernah absen hadir di setiap persidangan Ahok, polisi telah memasang kawat berduri untuk memisahkan massa kedua kubu.
Selain itu, polisi juga menyiapkan beberapa kendaraan taktis anti huru-hara berupa empat water cannon dan dua barracuda yang berada di Jalan RM Harsono.
Beberapa personil polisi juga telah nampak berjaga, baik di dalam kompleks Kementerian Pertanian, maupun di Jalan RM Harsono.
Pada sidang hari ini, diagendakan jaksa penuntut umum (JPU) akan menghadirkan lima orang saksi untuk dimintai keterangannya di depan pengadilan.
Mereka adalah Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ma’ruf Amin, saksi pelapor Ibnu Baskoro, Komisaris KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, Jaenudin alias Panel bin Adim dan Sahbudin alias Deni.
Ahok dalam kasus ini diduga telah melakukan penistaan agama terkait pernyataannya dalam pidatonya di depan warga di Kepulauan Seribu pada September 2016 lalu yang menyinggung Surat Al Maidah 51.
(samsul arifin – www.harianindo.com)