Jakarta – Front Pembela Islam (FPI) rencananya akan menggelar apel akbar usai penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka penodaan Pancasila oleh Polda Jawa Barat.
“Kalau nanti umat mau,” ujar Juru bicara FPI, Slamet Ma’arif kepada awak media, Senin (30/1/2017).
Polda Jabar telah menetapkan imam besar FPI itu sebagai tersangka penistaan Pancasila dan dijerat dengan pasal 154 KUHP dan pasal 320 KUHP tentang pencemaran nama baik. Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri karena isi ceramahnya di Bandung Jawa Barat yang dianggap melecehkan dasar negara. Habib Rizieq, dalam ceramahnya mengatakan, “Pancasila Soekarno ketuhanan ada di pantat, sedangkan Pancasila Piagam Jakarta ketuhanan ada di kepala”.
Namun, kata Slamet, apel akbar tersebut bisa saja tidak jadi dilakukan apabila umat tidak merestui.
Baca juga: Polisi Akan Selidiki Isu Video Chat Firza Asli atau Palsu
“Kalau umat maunya menyerahkan kepada bantuan hukum ya kita ikuti,” ungkap Slamet. (Yayan – www.harianindo.com)