Bandung – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar. Ia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil dari tiga kali rangkaian gelar perkara. Meski berstatus tersangka, Rizieq tidak ditahan Polda Jabar. Mengapa demikian?
“Tidak ada penahanan karena Pasal 154 a KUHP ini ancaman hukumannya 4 tahun penjara, sedangkan Pasal 320 ancamannya 9 bulan. Jadi di bawah tahun ancamannya. Tapi status tetap sebagai tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Jabar Jabar, Senin (30/1/2017).
Ancaman di bawah lima tahun dari dua pasal tersebut secara aturan tidak dapat membawanya menjadi seorang tahanan.
Setelah ditetapkanya Rizieq sebagai tersangka, Polda Jabar pun langsung melayangkan panggilan pertama dengan status hukum barunya tersebut.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pelaku Penyebar Chat Isu Dugaan Selingkuh Habib Rizieq
“Nanti kita periksa dan BAP dan Mudah-mudahan layangkan pemanggilan minggu ini,” jelasnya. (Yayan – www.harianindo.com)