Jakarta – Pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama yang berlangsung pada Selasa (31/1/2017), salah satu saksi yang akan hadir di depan persidangan yakni Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Maruf Amin.
Menurut salah satu anggota kuasa hukum Ahok, Rian Ernest, pada sidang lanjutan nanti akan dihadirkan lima orang saksi oleh jaksa penuntut ilmu (JPU). Kelima orang saksi tersebut yaitu saksi pelapor Ibnu Baskoro, Komisaris KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, Maruf Amin, dan dua saksi fakta warga sipil dari Kepulauan Seribu.
“Besok ada saksi pelapor Ibnu Baskoro, Komisaris KPU DKI Jakarta Dahliah Umar, Maruf Amin, dan dua saksi fakta warga sipil dari Kepulauan Seribu,” kata Rian kepada wartawan di Pulau Tidung, Senin (30/1/2017).
JPU perlu menghadirkan Dahliah Umar guna mengetahui apakah yang dilakukan oleh Ahok di Pulau Pramuka tersebut termasuk kampanye atau tidak.
Sedangkan Ahok sendiri mengaku tidak terlalu memusingkan sidang lanjutan nanti.
“Tanya sidang besok? Kita pulang cepat saja sudah yuk,” kata Ahok di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Senin (30/1/2017).
(samsul arifin – www.harianindo.com)