Jakarta – Mahfud MD memohon kepada semua pihak unuk menghormati proses hukum yang tengah menjerat Patrialis Akbar dan tidak mengaitkan dengan masalah politik.
Mantan Ketua Mahkaham Konstitusi (MK) ini menyebut jika asus yang tengah menjerat Patrialis adalah murni kasus hukum dan tidak terkait dengan politik atau yang lainnya.
“Urusan Pak Patrialis Akbar ini adalah proses hukum biasa. Jangan dikaitkan dengan agama, Pilgub, dan lainnya sehingga patokan-patokan untuk melakukan OTT seseorang itu sudah ada patokannya. Kalau tidak memenuhi syarat ya tidak. Ini kan sudah mau dibawa kemana-mana seakan-akan ini untuk kepentingan parpol tertentu,” kata Mahfud di Gedung KPK, Jakarta, Senin (30/1/2017).
Lebih lankjut, KPK bukan kali pertamanya melakukan tangkap tangan terhadap hakim ataupun politisi. Semua orang yang tertangkap di Pengadilan dapat dibuktikan oleh KPK bahwa memang benar tuduhan itu.
“Kalau kita baca satu per satu anda tanya kepada saya dari partai mana itu semua ada. Bukan hanya Patrialis. Di PDIP ada Damayanti, Golkar ada Jabar, NasDem ada Rio Capella, dari semua ada-lah,” ujar Mahfud.
Oleh karena itu, Mahfud pun memastikan kasus yang tengah dituduhkan terhadap Patrialis bukanlah bentuk dikriminalisasi seperti yang dituduhkan beberapa pihak pada KPK. Untuk itu, dia meminta semua pihak mengawal proses hukum sampai ke tingkat Pengadilan.
Baca juga: Sandiaga Menyebut Rhoma Sebagai Contoh Artis Yang Memberikan Dukungan Secara Benar
“Jadi ini tidak ada sesuatu pun yang diskriminasi. Ini tidak ada kaitannya dengan parpol. Itu sama aja. Pokoknya kalau OTT ya OTT aja. Liat aja proses pengadilannya,” paparnya. (Yayan – www.harianindo.com)