Jakarta – Tertangkapnya Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut tidaklepas dari peran mantan presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang terkesan memaksakan pengangkatan Patrialis.
Hal ini disampaikan oleh Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD yang menyebutkan bahwa SBY mempunyai tanggungjawab moral terkait ditangkapnya Patrialis Akbar.
“SBY punya tanggung jawab moral sebab dialah yang setengah memaksakan Patrialis menjadi Hakim MK,” kata Mahfud, Minggu (29/1/2017).
Saat itu pada Agustus 2013, SBY mengangkat Patrialis Akbar menjadi Hakim Konstitusi tanpa melalui seleksi yang transparan dan melibatkan publik. Padahal menurut Pasal 19 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, disana diatur terkait pencalonan Hakim Konstitusi secara transparan dan partisipatif.
Pengangkatan Patrialis Akbar menjadi Hakim Konstitusi akhirnya digugat dan akhirnya dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
“Saya ketika itu sudah menulis artikel khusus di Harian Kompas agar SBY menggunakan keluarnya vonis PTUN itu sebagai momentum untuk mengoreksi kesalahannya. Saya sarankan agar SBY tak usah naik banding. Tetapi SBY tak peduli dan tetap naik banding,” cerita Mahfud.
Setelah melakukan banding, akhirnya SBY menang di tingkat Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara dan di tingkat Mahkamah Agung.
“Tentu saja kita curiga ada unsur politik saat itu. Tetapi tak ada gunanya karena tak punya bukti yang bisa ditunjukkan. Melengganglah Patrialis di MK karena keberhasilan ngototnya SBY itu,” kata Mahfud.
“Tetapi perlu ditekankan, SBY tak bisa lepas dari tanggung jawab moral. Dialah yang mengangkat Patrialis dan kemudian ngotot mempertahankannya, sehingga menimbulkan musibah bagi bangsa ini,” pungkasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)