Jakarta – Patrialis Akbar akhirnya resmi mengenakan rompi tahanan saat keluar dari lobi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (27/1/2017) dini hari. Ia ditangkap KPK pada Rabu (25/1/2017).
Begitu diserbu awak media yang meliput, Patrialis langsung melontarkan pembelaan. Dia membantah sangkaan yang menyebutnya menerima suap dari pengusaha Basuki Hariman terkait uji materi Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Saya ingin menyampaikan kepada Bapak Ketua MK (Arief Hidayat, red), para hakim MK yang saya muliakan dan kepada seluruh rakyat Indonesia. Saya mengatakan saya hari ini dizalimi karena saya tidak pernah menerima uang satu rupiah pun dari Pak Basuki,” kata Patrialis.
Mantan menteri hukum dan hak asasi manusia (HAM) itu bahkan bersumpah tidak pernah menerima duit seperti sangkaan KPK. Dalihnya adalah tak pernah membicarakan suap dari perkara yang sedang ditanganinya sehingga tak mungkin menerimanya.
“Demi Allah, saya betul-betul dizalimi. Saya tidak pernah terima uang‎ satu rupiah pun dari orang yang namnya Basuki,” kata Patrialis.
Patrialis juga membantah apabila dirinya pernah menerima dana dari pengusaha Basuki. Bahkan dalam bentuk voucher pun Patrialis tak menerimanya.
Baca juga: Patrialis Akbar Diduga Disuap Oleh Pemilik Perusahaan Pengimpor Daging
“Tidak ada. Tidak ada yang namanya Pak Basuki kasih uang,” ujar Patrialis. (Yayan – www.harianindo.com)