Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Hakim Konstitusi Patrialis Akbar terkait dugaan suap terhadap gugataan UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Proses gugatan terhadap beberapa pasal dalam UU tersebut hingga kini masih berjalan di Mahkamah Konstitusi.
Pasal-pasal yang digugat dalam UU Nomor 41 Tahun 2014 tersebut yakni Pasal 36 C ayat 1, Pasal 36 C ayat 3, Pasal 36 D ayat 1, dan Pasal 36 E ayat 1.
Para penggugat yang terdiri dari beberapa profesi seperti peternak sapi, dokter hewan, pedagang sapi, hingga konsumen daging sapi, mengaku dirugikan akibat pemberlakukan zona base di Indonesia yang diatur dalam UU tersebut sehingga mengakibatkan sapi impor semakin membanjiri pasar dalam negeri dan menekan para peternak lokal.
“Kerugian konstitusional yang dimaksud adalah karena prinsip minimum security dengan pemberlakuan zona tersebut mengancam kesehatan ternak, menjadikan sangat bebasnya importasi daging segar yang akan mendesak usaha peternakan sapi lokal, serta tidak tersedianya daging dan susu segar sehat yang selama ini telah dinikmati,” ujar penggugat dalam salinan gugatannya.
Berikut ini empat pasal yang masuk dalam materi gugatan:
Pasal 36 C ayat 1
Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berasal dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukannya.
Pasal 36 C ayat 3
Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud pada ayat (1), selain harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga harus terlebih dahulu:
a. dinyatakan bebas Penyakit Hewan Menular di negara asal oleh otoritas veteriner negara asal sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan badan kesehatan hewan dunia dan diakui oleh Otoritas Veteriner Indonesia;
b. dilakukan penguatan sistem dan pelaksanaan surveilan di dalam negeri; dan
c. ditetapkan tempat pemasukan tertentu.
Pasal 36 D ayat 1
Pemasukan Ternak Ruminansia Indukan yang berasal dari zona sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36C harus ditempatkan di pulau karantina sebagai instalasi karantina hewan pengamanan maksimal untuk jangka waktu tertentu.
Pasal 36 E ayat 1
Dalam hal tertentu, dengan tetap memerhatikan kepentingan nasional, dapat dilakukan pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dari suatu negara atau zona dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan.
(samsul arifin – www.harianindo.com)