Jakarta – Salah seorang Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar baru saja terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, pihak KPK sendiri belum melakukan konferensi pers secara resmi terkait dengan OTT tersebut.
Jika dilihat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi, pada Kamis (26/1/2017), Patrialis mendapatkan gaji sebesar Rp 72,8 juta. Selain mendapatkan gaji di atas, Patrialis juga masih mendapatkan beberapa fasilitas lainnya yakni diantaranya :
1. Gaji pokok
2. Rumah negara
3. Fasilitas transportasi
4. Jaminan kesehatan
5. Jaminan keamanan
6. Biaya perjalanan dinas
7. Kedudukan protokol
8. Penghasilan pensiun
9. Tunjangan lainnya
Baca Juga : Demo Habib Rizieq, Massa di Surabaya Gelar Spanduk Kami Islam Tapi Bukan FPI
Berikut ini daftar gaji pejabat tinggi di lingkungan yudikatif:
1. Ketua MK/Ketua MA sebesar Rp 121,6 juta
2. Wakil Ketua MA sebesar Rp 82,4 juta
3. Wakil Ketua MK sebesar Rp 77 juta
4. Ketua Muda MA sebesar Rp 77 juta
5. Hakim agung/hakim konstitusi sebesar Rp 72,8 juta
(bimbim – www.harianindo.com)