Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar sebagai tersangka suap. Dari hasil penyidikan ternyata tidak sekali ini saja Patrialis menerima uang suap.
“Yang (USD) 20 ribu bahkan yang sudah ketiga. Tanggalnya (Kabiro Humas KPK) Febri (Diansyah) yang ini kan (update). Sudah ada pertama, kedua, ketiga,” sebut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (26/1/2017).
Selain Patrialis sebagai penerima suap, KPK juga mengamankan barang bukti berupa USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.
Patrialis Akbar menerima suap terkait permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Peternakan dan Kesehatan Hewan dari seorang pengusaha yang bernama Basuki Hariman melalui seorang perantara bernama Kamaludin.
KPK juga menetapkan status tersangka kepada Kamarudin sebagai penerima suap, serta Basuki Hariman dan sekretarisnya, NG Feni, sebagai pemberi suap.
(samsul arifin – www.harianindo.com)