Jakarta – Dosen Komunikasi FISIP Universitas Indonesia (UI) Ade Armando ditetapkan sebagai tersangka oleh Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akibat diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), atas cuitannya di akun Facebooknya.
“Iya dia (Ade Armando) sudah tersangka,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rade Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (25/1/2017).
Argo mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan dari Johan Khan pada tahun 2016 lalu. Johan mempermasalahkan cuitan Ade Armando dalam akun Facebook dan juga Twitter-nya @adearmando1.
Baca juga: Dicibir Karena Kicauannya Terkait Babu, Begini Reaksi Fahri Hamzah
Di akunnya tersebut, Ade menulis di halaman pribadinya pada 20 Mei 2015, yang berbunyi ‘Allah kan bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayatNya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, Cina, Hiphon, Blues’.(Yayan – www.harianindo.com)