Jakarta – Pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Ketua tim penasihat hukum terdakwa, Trimoelja D Soerjadi, sempat menanyakan bagaimana pengertian istilah bagi saksi pelapor Muhammad Asroi.
Sebelumnya Muhammad Asroi menjelaskan bahwa tafsiran Surat Al-Maidah Ayat 51 yaitu tidak menjadikan orang kafir sebagai pemimpin. Sedangkan bagi Asroi, pengertian kafir yakni orang yang tidak mengucapkan dua kalimat syahadat.
Lantas penasihat hukum kembali mengejar dengan menanyakan bagaimana dengan umat beragama lain seperti Nasrani, Budha, atau yang lainnya. Untuk pertanyaan ini Asroi tidak menjawabnya.
“Saya tanyakan itu karena sewaktu ditanyakan JPU tentang Al Maidah ayat 51 itu dia mengatakan jangan menjadikan orang nonmuslim sebagai pemimpin. Kan beda antara kafir dan non muslim kan beda,” kata Trimoelja di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Karena saksi pelapor dianggap membingungkan saat memberikan jawaban maka tim penasihat hukum Ahok menilai keterangan saksi dibuat-buat dan meragukan.
“Jadi keterangan-keterangan semacam itu membuat kita sebagai penasehat hukum apakah saksi ini bisa dipercaya atau tidak,” ucapnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)