Jakarta – Pada kasus yang memutuskan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab sebagai terlapor, pihak Polda Jawa Barat telah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan. Kasus tersebut terkait dengan dugaan penghinaan Pancasila yang dilakukan oleh Rizieq, sebagaimana yang telah dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.
Hal yang sama juga terjadi pada kasus Rizieq di Polda Metro Jaya. Dalam kasus tersebut, Rizieq telah menuduh bahwa pada uang kertas rupiah, ada lambang Partai Komunis Indonesia (PKI), palu dan arit. Meski demikian, Rizieq belum ditetapkan tersangka dalam dua kasus tersebut.
“Saya kira masalah waktu saja (untuk penetapan tersangka). Jadi penegakan hukum perlu waktu, gak bisa kesusu, buru-buru. Jadi itu masalah hukum acara yang harus dipatuhi, semuanya proses hukum normal saja,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/1/2017).
Boy menilai bahwa pihak penyidik masih harus melengkapi barang bukti, saksi ahli, meminta persetujuan penyitaan ke pengadilan, dan persoalan administrasi. Selain itu, mereka akan melakukan gelar perkara untuk kepentingan penyidik.
Baca Juga : Ulang Tahun ke 70, Megawati Berikan Buku Untuk Ahok dan Menteri Susi
“Yang jelas gelar itu untuk membeberkan, apakah kasus ini, statusnya dapat dilanjutkan, apakah ada penetapan secara resmi tersangka seperti itu, atau ada kekurangan apa saja yang harus dipenuhi,” lanjut Boy.
(bimbim – www.harianindo.com)