Jakarta – Sidang kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kembali berlanjut. Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yulihardi didatangkan sebagai saksi fakta.
Saat memberikan keterangannya, Yulihardi mengaku tidak sadar kalau Ahok telah melakukan dugaan penistaan agama pada saat pidato di Kepulauan Seribu. Hal itu terjadi pada saat salah satu majelis hakim mempertanyakan ihwal kasus yang membelit mantan Bupati Beitung Timur tersebut.
“Tadi diawal persidangan ada dugaan penistaan agama itu kapan?” tanya Hakim di Auditorium Gedung Kementarian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta, Selasa (24/1/2017).
“Saya lihat di tv pak pada saat itu di Pulau Pramuka,” jawab Yulihardi.
Yulihardi menegaskan, pada saat ini dia hanya fokus pada pidato mantan politikus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu mengenai masalah kebersihan lingkungan yang harus terus dijaga.
“Ketika penyebutan surat Al Maidah saya tidak fokus ke pidato karena sebagai lurah fokus pada kebersihan wilayah saya,” katanya.
Baca juga: Lima Saksi Ahli Dihadirkan Dalam Sidang Ahok
Yulihardi menjelaskan, kedatangan Ahok di Kepulauan Seribu terkait budidaya ikan kerapu dari program panen raya serta program beras miskin yang semuanya diperuntukan untuk masyarakat sekitar.
“Yang datang warga, Bupati, Kepala Dinas Perikanan, dan Camat juga,” katanya.
Kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin non-muslim. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)