Jakarta – Permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka penghinaan lambang negara, Nurul Fahmi dikabulkan oleh pihak Polres Metro Jakarta Selatan. Nurul sendiri adalah seorang simpatisan Front Pembela Islam (FPI) yang tertangkap basah membawa bendera merah putih dengan tulisan arab ketika mengikuti aksi demo di Mabes Polri, Senin (16/1/2017) lalu.
“Sudah empat hari proses penyidikan dan alhamdulillah kita kedatangan ustaz Arifin Ilham dan istrinya mengajukan permohonan penangguhan penahanan,” ujar Kabag Mitra Div Humas Polri Kombes Awi Setiyono di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017).
Menurut Awi, permohonan penangguhan penahanan tersebut dikabulkan lantaran alasan subyektif dan objektiv dari para penyidik. Menurut Awi, alasan subyektifnya adalah Nurul telah mendapat jaminan dari pimpinan majelis Az-Zikra, Arifin Ilham.
Disamping itu, penangguhan penahanan tersebut karena alasan humanis. Pasalnya, Nurul adalah seorang tulang punggung keluarga. Untuk alasan Objektifnya, Nurul berjanji tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti dan yang terpenting, tidak akan mengulangi hal itu lagi.
Baca Juga : KH Marzuki Mustamar Ajak Melawan Tudingan Kafir Dengan Cara Ilmiah
“Tentunya dari hal tersebut Kapolres Jaksel mengabulkan dan pada hari ini yang bersangkutan kita tangguhkan (penahanannya),” kata Awi.
(bimbim – www.harianindo.com)