Jakarta – Sidang penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama kembali diselenggarakan. Unjuk rasa di depan Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta, pun tidak bisa dihindarkan. Saat aksi berlangsung, tampak Sastrawan senior Taufiq Ismail.
Taufik meminta, para majelis hakim yang tengah menyidangkan kasus dugaan penodaan agama, bisa terketuk hatinya, karena sudah jelas Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah menghina umat Islam.“Kita berharap mudah-mudahan mereka yang duduk di meja yang warnanya hijau itu, hakim-hakim itu menjatuhkan hukuman yang sepadan,” ujar Taufik di lokasi pada Selasa (24/1/2017).
Pria kelahiran Bukittinggi, Sumatera Barat tersebut juga berharap kepada para majelis hakim ketika mengketok palu vonis akan menyatakan Ahok bersalah karena sudah melakukakn penodaan agama dan dipejara. “Kejahatan Ahok yang menistakan Alquran, yaitu memenjarakan dia, paling kurang lima tahun. Itu harapan kita,” katanya.
Baca juga: KPK Layangkan Panggilan Terhadap Bupati Nganjuk Dipanggil
Sekadar informasi, sidang dugaan penistaan agama dipimpin oleh, selaku hakim ketua Dwiharso Budi Santiarto, kemudian empat hakim anggota, yakni Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana.
Kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin non muslim. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)