Jakarta – Jadwal pemeriksaan terhadap Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman dan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia Bachtiar Nasir akan ditunda oleh Tim penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Terkait dengan penundaan pemanggilan terhadap dirinya tersebut, Munarman enggan memberikan tanggapannya.
“Udahlah saya ngak mau komentar. Sekarang saya ngak komentar aja situasi sudah seperti ini. Sudahlah,” kata Murnarman di sela-sela menyambangi massa GNPF yang sedang menggelar demonstrasi di, Jl. RM Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta, Selatan, Selasa (24/1/2016).
Seperti yang diberitakan belakangan ini, Munarman dan Bachtiar Nasir akan segera diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Sri Bintang Pamungkas. Sri Bintang Pamungkas sendiri telah diringkus di kediamannya pada beberapa waktu yang lalu.
Baca Juga : Gara-gara Sentil Jokowi Saat Pemeriksaan, Sylvi Semakin Dipojokkan
Sri Bintang disangkakan berupaya melakukan makar melalui suratnya ke MPR RI yang menuntut sidang istimewa. Sri Bintang disangka melanggar Pasal 28 ayat (2) tentang penyebaran informasi yang menimbulkan kebencian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik juncto Pasal 107 tentang Makar juncto Pasal 110 KUHP tentang Pemufakatan Jahat.
(bimbim – www.harianindo.com)