Jakarta – Pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menghadirkan saksi Lurah Pulau Panggang, Kepulauan Seribu, Yuli Hardi.
Di depan persidangan Yuli hardi mengungkapkan bahawa warga di sana tidak ada yang protes terkait isi pidato yang disampaikan oleh Ahok pada 27 September 2016 lalu.
Majelis hakim dalam sidang lanjutan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan RM Harsono, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2017), menanyakan apakah ada warga yang protes saat Ahok menyinggung soal Surat Al Maidah.
“Saat terdakwa menyinggung Surat Al Maidah, apakah ada masyarakat yang protes?” tanya hakim.
“Tidak ada,” jawab Yuli Hardi.
Yuli Hardi mengaku baru mengetahui kasus ini setelah ramai diperbincangkan di media. Warga di sana juga mempunyai pendapat yang beragam.
“Macam-macam, ada yang pro-kontra, dan ada yang cuek,” sambung Yuli Hardi.
Yuli Hardi juga mengaku tidak ikut melaporkan Ahok, namun hanya menjadi saksi panggilan penyidik.
(samsul arifin – www.harianindo.com)