Jakarta – Baru-baru ini, pihak Polri diminta untuk memproses hukum Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab. Permintaan tersebut datang dari sejumlah anggota dari Aspirasi Indonesia untuk Kebangsaan yang merupakan sebuah diaspora Jakarta dari berbagai etnis. Rizieq dituding telah melakukan tindakan pidana.
“Seperti tindak pidana berupa penistaan agama, penistaan Pancasila,” kata anggota FAI-UK, Petrus Selestinus, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, (23/1/2017).
Petrus juga turut mendesak Presiden Joko Widodo untuk segera membubarkan organisasi FPI, dan organisasi masyarakat radikal lainnya, yang selama ini dalam aktivitas sosial dan keagamaannya sering menggunakan cara-cara yang terbilang radikal.
“Memaksakan kehendak, intoleran dan perilaku anarki lainnya, yang meresahkan dan mengancam eksistensi Pancasila, Kebhinekaan dan NKRI,” katanya.
Baca Juga : Besok 2 Pentolan FPI Jalani Pemeriksaan Terkait Dugaan Makar
Ditambah lagi, ia juga mendesak agar Menteri Agama, Jaksa Agung dan Menteri Dalam Negeri melaksanakan fungsinya sesuai pasal 2 dan 3 UU Nomor 1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan Penodaan Agama dengan segera menertibkan tindakan radikal.
(bimbim – www.harianindo.com)