Jakarta – Kasus dugaan korupsi anggaran Kwartir Daerah Pramuka DKI yang dialamatkan oleh calon Wakil Gubernur Jakarta telah bergulir.
Sylviana telah dipanggil untuk dimintai keterangan soal kasus korupsi. Dalam pemeriksaannya, Mpok Sylvi membeberkan beberapa fakta yang mengagetkan publik. Dalam masalah itu, ada tanda tangan Joko Widodo alias Jokowi dianggaran tersebut.
Pasalnya, waktu itu Jokowi menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Usai pemeriksaan, Mpok Sylvi membeberkan semua itu kepada awak media. Pihak Mabes Polri pun angkat bicara soal keterangan Mpko Sylvi tersebut.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengakui Mabes Polri akan mengesampingkan nama Jokowi yang meneken dana Kwartir Daerah Pramuka DKI itu.
Baca juga: Mulyadi P. Tamsir Tidak Akan Mangkir dari Panggilan Polisi
Dia memastikan, pihaknya tidak akan memanggil RI 1 itu untuk dimintai keterangannya. ”Presiden Jokowi yang saat itu menjabat selaku Gubernur DKI, tidak perlu dilakukan pemeriksaan berkaitan dengan adanya SK pemberian dana hibah kepada Kwarda Pramuka DKI Jakarta,” jelasnya pada Sabtu (21/1/2017).
Untuk diketahui, saat penyerahan dana hibah tersebut, Jokowi menjabat sebagai ubernur Jakarta dan dia sendiri yang meneken anggaran tersebut. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)