Jakarta- Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI), Mulyadi P. Tamsir menolak disebut mangkir dari panggilan polisi.
Pada Jumat (20/1/2017) lalu, Mulyadi memberi klarifikasinya untuk laporan dugaan penggelapan kas HMI dalam laporan akhir tahun.Surat panggilan itu memang telah diterimanya dari seorang penyidik melalui aplikasi Whatsapp. Penyidik itu menyebut dari Subdit Fiskal, Moneter dan Devisa (Fismondev) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Dalam surat panggilan tersebut tidak dijelaskan posisi saya sebagai terlapor atau saksi sebagaimana surat panggilan biasanya,” ujar Mulyadi pada Minggu (22/1/2017).
Dalam surat panggilan polisi tersebut juga tidak tercantum nama pelapor sehingga membuatnya bingung. Mengenai dugaan penggelapan dan pencucian uang organisasinya, Mulyadi menjelaskan, jabatan ketum PB HMI bukanlah pejabat negara.
“Keuangan organisasi tidak didapatkan dari kas negara, sehingga jika terdapat persoalan dalam penggunaannya akan diselesaikan melalui mekanisme internal organisasi (rapat harian, pleno dan kongres),” terangnya.
Baca juga: Anies Janjikan Program Cicilan Rumah Tanpa DP
Mulyadi juga menyebutkan, laporan keuangan PB HMI semester 1 telah dilaporkan pada pleno 1 PB HMI tanggal 27-29 September 2016 dan tidak terdapat persoalan yang krusial. Selain itu juga tidak ditemukan penggelapan keuangan organisasi baik olehnya selaku ketua umum maupun Aristianto Zamzami sebagai bendahara umum.
“Memperhatikan beberapa hal tersebut maka secara jelas dan nyata bahwa laporan tersebut sangatlah dipaksakan dan sebagai bentuk kriminalisasi kepada saya sebagai ketua umum serta pelemahan terhadap gerakan organisasi,” tegasnya.