Jakarta – Pengusutan kasus dugaan korupsi dana hibah Kwarda Gerakan Pramuka DKI Jakarta tahun anggaran 2014-2015 masih dilakukan Bareskrim Polri. Sejumlah saksi, bahkan terlapor dalam hal ini Sylviana Murni telah dimintai keterangan.
Penetapan tersangka atau potential suspect terhadap Sylviana Murni tetap terbuka. Hal tersebut ditegaskan Bareskrim melalui Direktorat Tindak Pidana Korupsi. Apalagi, bila ada keterangan yang janggal dari hasil pemeriksaan terhadap Sylvi saat bersaksi selama tujuh jam kepada penyidik Bareskrim Polri pada Jumat (20/1/2017) kemarin.
“Semua itu kan ada rangkaiannya,” tutur Kasubdit I Dittipikor Bareskrim Komisaris Besar Adi Deriyan Jayamarta pada Sabtu (21/1/2017).
Saat ini, Bareskrim masih meneliti seluruh dokumen dan keterangan hasil pemeriksaan saksi Sylvi. Setelah itu, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menelusuri indikasi terpenuhinya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Dengan demikian, penyidik akan menentukan tahapan selanjutnya. Menaikkan proses hukumnya dari penyelidikan ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka. Atau justru mengeluarkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).
“Nanti, gelar perkara yang akan kita coba ungkap (unsur pidananya). Kalau nanti diproses, lanjut ke tingkat penyidikan, pasti bu Sylvi kita panggil lagi,” tutupnya. (Tita Yanuantari – harianido.com)