Jakarta – Calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni mengatakan bahwa ada kekeliruan dalam surat panggilan pemeriksaan yang ditujukan kepadanya soal dana bantuan sosial (bansos) yang seharusnya dana hibah.
Dalam surat panggilan polisi tertulis bahwa Sylviana akan dimintai keterangan dalam penyelidikan dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) untuk Kwarda Pramuka DKI Jakarta tahun 2014-2015. Sedangkan menurut Sylvi, dana yang dari Pemprov DKI tersebut merupakan dana hibah, bukan dana bansos.
Terkait hal ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rikwanto menjelaskan bahwa apa yang tertulis pada surat panggilan pemeriksaan itu didasarkan pada laporan masyarakat yang diterima oleh polisi.
“Dapat kami jelaskan bahwa penggunaan kata “dana bansos” tersebut berdasarkan laporan informasi pengaduan masyarakat yang masuk, yang menyatakan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dana bansos di Kwarda DKI Jakarta,” jelas Rikwanto dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (21/1/2017).
Setelah polisi memeriksa keterangan dari beberapa pihak, terrmasuk Sylviana Murni, belakangan diketahui bahwa dana tersebut adalah dana hibah dari Pemprov DKI Jakarta kepada Kwarda DKI.
“Terungkap bahwa dana yang diterima oleh Kwarda DKI bukan bersumber dari dana bansos, melainkan bersumber dari dana hibah,” kata Rikwanto.
Namun demikian, Rikwanto menegaskan bahwa kekeliruan dalam hal penulisan itu tidak menghilangkan dugaan korupsi terhadap pengelolaan dana tersebut. Karena itu, penyelidikan terhadap kasus ini masih terus berjalan.
“Berdasarkan fakta yang ada, penyelidik menemukan adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah yang diterima Kwarda DKI Jakarta,” kata Rikwanto.
(samsul arifin – www.harianindo.com)