Jakarta – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mohammad Mahfud MD angkat bicara mengenai perihal hubungan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dengan hukum positif. Menurutnya, fatwa adalah pendapat keagamaan, bukan hukum positif.
Mahfud berpendapat, hukum positif adalah semua yang ada dalam undang-undang dan diatur lembaga negara. Sementara MUI bukanlah lembaga negara. Pernyataannya itu disebutkan dalam diskusi bertajuk
‘Fatwa MUI dan Hukum Positif’ di PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2017).
“Apa yang dikatakan hukum positif itu, hukum yang sedang berlaku, yang diberlakukan secara resmi oleh lembaga hukum negara. Nah MUI kan tidak pernah diberlakukan sebagai lembaga negara,” kata Mahfud.
Mahfud juga menambahkan, pihak-pihak yang melanggar fatwa tidak boleh diberi sanksi atau hukuman. Fatwa itu mengikat pada diri sendiri dan tidak diatur dalam undang-undang.
Baca juga: Habib Novel Tak Mengakui Pria NF Pembawa Bendera Sebagai Anggota GNPF-MUI
“Fatwa itu baik karena untuk membimbing umat. Tapi apa harus diikuti? Tentu tidak,” ujarnya. (Yayan – www.harianindo.com)
Asslaamu alaikum… Karena yang dinyatakan Haram dalam Al-Qur’an dan Hadis adalah Bangkai, Daging Babi, Darah dan Binatang dan yang disembelih bukan karena Allah, maka adalah Ada fatwa MUI yang menyatakan Daging Anjing itu Haram, Kalau Fatwa MUI tidak harus ditaati.. Silahkan pak Mahfud mencoba makan daging anjing.. Karena tidak ada hukum negara yang melarang makan daging anjing.. Wassalam.