Jakarta – Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) diberitakan telah mencabut gugatan perwakilan kelompok terhadap Gubernur DKI Jakarta non aktif, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Ali Hakim Lubis selaku kuasa hukum ACTA pun membenarkan berita tersebut. Pencabutan itu terkait gugatan class action yang telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
“Ya benar, untuk gugatan class action tersebut siang tadi kami cabut,” ujar Ali kepada awak media, Kamis (19/1/2017) malam.
Meski demikian, hingga hari ini, gugatan tersebut belum juga dikabulkan oleh ketua sidang. Maka, ACTA memilih untuk tidak meneruskan gugatan tersebut.
Baca juga: Mantan Dirut MRT Pernah Melihat Sendiri Sikap Ahok Saat Ditawari Uang
“Ternyata sampai dengan saat ini, ketua sidang tidak mengabulkan permohonan gugatan kami untuk digabungkan pemeriksaannya dengan perkara pidana saudara Ahok. Sehingga menurut hemat kami, tidak perlu diteruskan gugatan ini. Sebab, dari awal kami sepakat tujuan dari gugatan perdata ini hanya untuk menguatkan dakwaan secara pidana,” ungkap Ali. (Yayan – www.harianindo.com)