Jakarta – Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus yang menjerat Pimpinan FPI Muhammad Rizieq Syihab dari Polda Jabar, telah diterima oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar. Akan tetapi, SPDP tersebut diberikan bukan berarti terlapor langsung ditetapkan menjadi tersangka.
Kepala Kejati Jabar, Setia Untung Arimuladi memastikan hal tersebut secara langsung ketika memberikan konfirmasi, Kamis (19/1/2017) malam pukul 19.40. Ia melanjutkan bahwa SPDP tersenit diterima Kejati Jabar, sifatnya hanya sekedar pemberitahuan dari penyidik Polda Jabar bahwa status yang menjerat Rizeq sudah dalam tahap penyidikan.
“SPDP kami terima dua hari lalu, lalu SPDP diterima Kejati menunjuk jaksa,” katanya.
“Itu-kan sifatnya hanya pemberitahuan saja,” imbuhnya.
Terkait dengan status tersangka yang ditetapkan kepada Rizieq, dia menjawab itu merupakan kewenangan daro Polda Jabar lantaran yang menangani langsung kasusnya. Oleh sebab itu, dirinya meminta untuk tidak keliru soal penetapan status tersangka pada orang yang disangkakan.
Baca Juga : Politisi PDIP Sindir Habib Rizieq Yang Dinilai Suka Mengancam
“Penanganan tetap di Polda Jabar. Begitu pun status terlapor yang menangani dan menentukan adalah penyidik Polda Jabar. Kalau kita kan bukan penyidiknya,” ujarnya.
“Jadi jangan sampai keliru. Kan yang menanganinya Polda Jabar,” ujarnya.
(bimbim – www.harianindo.com)