Jakarta – Edwin Partogi selaku Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan akan segera memroses perlindungan terhadap saksi pelapor Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Novel Chaidir Hasan selaku Sekjen Front Pembela Islam (FPI) Jakarta sebelumnya berencana untuk mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK setelah dilaporkan Ahok atas kesaksian palsu.
“Jadi pelapor yang bisa diterima perlindungannya adalah pelapor yang beritikad baik. Itu jadi satu syarat, bahkan ada jaminan saksi pelapor tidak bisa digugat balik,” kata Edwin ditemui di Mapolda Metro Jaya, Kamis (19/1/2017).
Edwin berujar, saksi pelapor tak bisa dilaporkan selama persidangan masih berjalan. Saksi pelapor baru bisa dipidana atas kesaksian palsu setelah ada putusan pokok perkara. Edwin mengatakan pihaknya akan menunggu permohonan dari pihak pelapor atau Novel jika memang ingin dilindungi.
“Perlindungan itu sifatnya sukarela. Jadi tidak bisa inisiatif dari LPSK, tapi harus dari si pemohon sendiri meminta perlindungan,” kata Edwin.
Novel sudah dilaporkan oleh tim kuasa hukum Ahok ke polisi terkait kesaksiannya pada persidangan mengadili Basuki agenda pemeriksaan saksi pertama kali, Selasa (3/1/2017).
Baca juga: Kajati Jabar Menyebut Yang Menentukan Status Habib Rizieq Adalah Polda
Pada sidang itu, Novel disebut memfitnah Basuki dengan mengatakan Basuki membunuh kedua anak buahnya dan merekayasa kasus hingga menyebabkan Novel dipenjara. Dalam laporannya, kuasa hukum Basuki menyertakan bukti berupa rekaman sidang, transkrip dari rekaman itu, dan berita-berita yang disampaikan Novel. (Yayan – www.harianindo.com)