Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan cekal terhadap mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught International Soetikno Soedarjo karena telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan mesin pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk.
“Kami sudah melakukan pencegahan. Sudah beberapa hari lalu, kami minta ke Dirjen (Direktorat Jenderal) Imigrasi,” ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di KPK, Jumat (20/1/2017).
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Agung Sampurno. Menurut Agung, KPK meminta cekal terhadap dua orang tersangka tersebut pada Senin (16/1/2017).
“Sudah kami terima atas nama Emirsyah. Berlaku untuk enam bulan ke depan,” ucap Agung saat dihubungi.
Mengenai nama Soetikno Soedarjo, Agung mengaku belum mengetahuinya.
“Nanti saya cek lagi,” kata Agung.
Emirsyah Satar menjadi tersangka kasus dugaan suap dari perusahaan mesin pesawat terbang asal Inggris, Rolls-Royce, agar membeli mesinnya dalam pengadaan mesin pesawat Airbus milik Garuda Indonesia dalam rentang waktu antara 2005-2014.
Pada saat itu Emirsyah menjabat sebagai Dirut Garuda, sedangkan uang suap diberikan melalui Soetikno Soedarjo.
Transfer suap dilakukan lebih dari satu kali dengan total sebesar 1,2 juta euro dan USD 180 ribu atau sekitar Rp 20 miliar. Selain itu, Emirsyah juga menerima suap berupa barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Terbongkarnya kasus dugaan suap ini adalah hasil kerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO), badan antikorupsi Inggris, dan Corrupt Practice Investigation Bureau (CPIB) di Singapura.
(samsul arifin – www.harianindo.com)