Jakarta – Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) perlu menjelaskan terkait kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) dari Pemprov DKI Jakarta kepada Kwarda Pramuka DKI Jakarta pada tahun 2014-2015 yang menyeret nama calon wakil gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni.
Menurut keterangan Ahok, yang bertanggungjawab bila ada masalah dugaan korupsi dana bansos adalah pihak yang menerima hibah.
“Kalau kami hibah, hibah itu memiliki tanggung jawab yang menerima hibah. Jadi bukan tanggung jawab kami (Pemrov DKI),” kata Ahok di Hotel Santika, Jakarta Barat, Kamis (19/1/2017).
Ahok mengaku, beberapa organisasi atau lembaga mengajukan hibah kepada Pemprov DKI Jakarta, namun untuk pertanggungjawabannya setelah pemberian hibah terletak di pihak penerima hibah.
“Jadi kalau Anda mengajukan hibah pada kami (Pemrov DKI), lalu kami akan lihat kebutuhannya terlebih dahulu baru hibah. Soal hibah ada korupsi, itu bukan urusan kami tapi urusan yang audit,” jelas Ahok.
Sylviana Murni sendiri Jumat (20/1/2016) pagi ini mendatangi Kantor Bareskrim Polri guna memenuhi panggilan pemeriksaan guna dimintai keterangan terkait kasus ini.
Surat pemanggilan bagi Sylviana bernomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tertanggal 18 Januari 2017 dan ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.
(samsul arifin – www.harianindo.com)