Bekasi – Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi yang melibatkan gadis di bawah umur saat melakukan penggerebekan di Apartement Center Point Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, pada Kamis (19/1/2017) kemarin.
Dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap empat orang pelaku, yakni TJ alias BQ (21) selaku mucikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka, AC alias FH (16) selaku PSK, RY (24) pria pengguna jasa, dan MA (36) pemilik kamar apartemen.
“Jadi modus prostitusi online ini, TJ menawarkan wanita dengan sebutan angel via media Twitter, WhatsApp dan Facebook, untuk menjaring player atau pemesan,” kata Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, Kamis.
Hingga kini kasus ini masih ditangani oleh penyidik dari Unit Krimsus Satreskrim Polrestro Bekasi Kota.
Sedangkan TJ alias BQ telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenai pasal berlapis yakni Pasal 296 KUHP, Pasal 88 UUPA, Pasal 27 (1) UU ITE, dan Pasal 2 UU TPPO.
(samsul arifin – www.harianindo.com)