Home > Ragam Berita > Nasional > Polisi Bongkar Prostitusi Online ABG di Bekasi

Polisi Bongkar Prostitusi Online ABG di Bekasi

Bekasi – Polisi berhasil membongkar praktik prostitusi yang melibatkan gadis di bawah umur saat melakukan penggerebekan di Apartement Center Point Bekasi, Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi, pada Kamis (19/1/2017) kemarin.

Polisi Bongkar Prostitusi Online ABG di Bekasi

Dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap empat orang pelaku, yakni TJ alias BQ (21) selaku mucikari yang telah ditetapkan sebagai tersangka, AC alias FH (16) selaku PSK, RY (24) pria pengguna jasa, dan MA (36) pemilik kamar apartemen.

“Jadi modus prostitusi online ini, TJ menawarkan wanita dengan sebutan angel via media Twitter, WhatsApp dan Facebook, untuk menjaring player atau pemesan,” kata Kasubbag Humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing, Kamis.

Hingga kini kasus ini masih ditangani oleh penyidik dari Unit Krimsus Satreskrim Polrestro Bekasi Kota.

Sedangkan TJ alias BQ telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dikenai pasal berlapis yakni Pasal 296 KUHP, Pasal 88 UUPA, Pasal 27 (1) UU ITE, dan Pasal 2 UU TPPO.
(samsul arifin – www.harianindo.com)

x

Check Also

JPU KPK Tuntut Terdakwa Kasus Suap Paspor dengan 5 Tahun Penjara

JPU KPK Tuntut Terdakwa Kasus Suap Paspor dengan 5 Tahun Penjara

Jakarta – Terdakwa kasus suap pengurusan calling visa dan pembuatan paspor Dwi Widodo dituntut hukuman ...