Jakarta – Calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Sylviana Murni akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana bantuan sosial Pemprov DKI di Kwartir Daerah Gerakan Pramuka DKI Tahun 2014 dan 2015 oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada Jumat (20/1/2017).

Sylviana Murni segera jalani pemeriksaan
“Benar (penjadwalan pemeriksaan),” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi saat dikonfirmasi pada Rabu (18/1/2017) malam.
Pihaknya pun menjadwalkan pemeriksaan mantan Walikota Jakarta Pusat itu di Kantor Dittipikor Bareskrim Polri pada Jumat (20/1/2017) di Gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta pukul 09.00 WIB untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Menurut dia, pemanggilan pemeriksaan Sylviana sesuai Nomor: 8/PK-86/I/2017/Tipidkor tanggal 18 Januari 2017 perihal permintaan keterangan dan dokumen yang ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Korupsi Polri Brigjen Akhmad Wiyagus.
Baca juga: Sandiaga : Warga Jauh Lebih Cerdas untuk Memilih
Bareskrim sendiri mulai menyelidiki kasus ini sejak awal Januari 2017 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.lidik/04/I/2017/Tipidkor tanggal 6 Januari 2017 sesuai Laporan Informasi Nomor: LI/46/XI/2016/Tipidkor tanggal 24 November 2016.
Sebelumnya, nama Sylviana Murni juga terseret dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Al-Fauz di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, saat menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat. Dalam penyelidikan kasus ini, Bareskrim Polri juga menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk mengaudit jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)