Bandung – Polda Jawa Barat menaikkan status kasus dugaan penistaan lambang negara Pancasila yang yang dilakukan oleh Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab.
“Kasus (Habib Rizieq Syihab) sudah naik tahap penyidikan,” kata Kadiv Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Rabu (18/1/2017) malam.
Menurut Yusri, meski status kasusnya sudah dinaikkan ke penyidikan namun Rizieq sendiri masih berstatus sebagai saksi karena polisi masih melengkapi beberapa alat bukti sebelum menetapkannya sebagai tersangka.
“Masih saksi sejauh ini, belum jadi tersangka,” ucap Yusri.
Polisi masih akan memanggil beberapa orang saksi untuk dimintai keterangannya terkait kasus ini guna melengkapi alat yang sudah ada.
“Nanti ada saksi tambahan dari panitia, polisi yang berada di lokasi, dan saksi ahli tambahan,” urai Yusri.
Polisi juga berencana akan kembali memanggil Habib Rizieq guna melakukan gelar perkara kedua.
“Jadi bisa saja pada gelar perkara dia (Habib) jadi tersangka,” tandas Yusri.
(samsul arifin – www.harianindo.com)