Jakarta – Kasus bebasnya Tajudin karena tidak bersalah namun harus mendekam di penjara selama 9 bulan membuat heboh masyarakat beberapa hari ini.
Menurut Direktur Puskapsi Universitas Jember, Dr Bayu Dwi Anggono, penegak hukum yang tidak profesional menyebabkan Tajudin harus mendekam di penjara selama 9 bulan meskipun kemudian ia terbukti tidak bersalah.
Karena itu, dalam hal ini negara harus meminta maaf atas kesalahannya dan memberikan kompensasi kepada Tajudin.
“Kasus Tajudin menunjukkan rakyat belum benar-benar aman dari tindakan ceroboh dan tidak profesional oknum penegak hukum. Padahal dalam konsep negara hukum materiil aparat penegak hukum dituntut untuk selalu bertindak hati-hati, cermat dan profesional dalam menjalankan tugasnya mengingat begitu sangat besarnya kewenangan yang mereka miliki,” kata Bayu Dwi Anggono kepada wartawan, Selasa (17/1/2017).
Seperti diketahui, Tajudin harus dijebloskan ke dalam penjara sejak 20 April 2016 lalu karena dituduh melakukan eksploitasi terhadap anak. Namun tuduhan itu kemudian tidak terbukti karena dalam sosial kemasyarakatan anak membantu orang tua adalah hal yang biasa.
“Atas apa yang menimpa Tajudin maka belum terlambat bagi pemimpin negara untuk memperbaiki kondisi ini. Pertama, negara harus segera memberikan kompensasi yang layak atas apa yang menimpa Tajudin. Pemberian kompensasi ini tentu sepenuhnya tidak dapat mengganti kerugian materiil dan immateriil yang dialami Tajudin dan keluarganya selama dalam tahahan, namun pemberian kompensasi ini lebih merupakan bentuk permohonan maaf dan penyesalan negara atas apa yang menimpa Tajudin,” ucap Bayu.
“Kedua, pemimpin negara harus memerintahkan kepada pimpinan aparat penegak hukum untuk melakukan identifikasi dan pendataan apakah saat ini di berbagai daerah ada kasus-kasus hukum mirip yang menimpa Tajudin. Jika ternyata ditemukan kemiripan kasus seperti yang menimpa Tajudin di berbagai tempat, maka harus segera dilakukan penghentian perkara atau penuntutan apabila tidak cukup bukti,” tambahnya.
“Atau secepatnya segera diselesaikan di proses peradilan agar tidak semakin lama hak-hak orang-orang seperti Tajudin tercabut dan dilanggar,” papar Bayu.
Yang ketiga menurut Bayu, negara harus memastikan agar peristiwa ini tidak terulang lagi ke depannya dengan meningkatkan profesionalitas aparat penegak hukum dan perbaikan administrasi pengadilan.
“Selain itu penghargaan bagi aparat penegak hukum yang profesional dan berprestasi dalam menjalankan tugasnya dan sanksi bagi aparat penegak hukum yang tidak profesional harus benar-benar dilakukan agar aparat penegak hukum tidak berani lagi melakukan tindakan gegabah yang pada akhirnya merugikan warga negara,” terang Bayu.
Terkait bebasnya Tajudin, Kejaksaan Negeri Tangerang memilih untuk mengajukan kasasi karena jaksa masih berkeyakinan bahwa Tajuduin memang bersalah.
“Kasasi itu kan belum resmi kalau belum ditandatangani. Tapi kita akan buat pernyataan kasasi itu hari ini,” kata jaksa penuntut umum, Fajar Said.
(samsul arifin – www.harianindo.com)