Jakarta – Sepertinya masalah tidak lepas dari diri Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Syihab. Masih ramai soal kasus dugaan penistaan Pancasila yang kini sedang ditangani oleh Polda Jawa Barat, Rizieq kembali dipolisikan dalam kasus yang lain.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Argo Yuwono, Rizieq dilaporkan ke polisi terkait isi ceramahnya yang menyinggung “jenderal hansip” dan telah tersebar luas di internet melaui situs berbagi YouTube.
Laporan terhadap Rizieq dilakukan oleh seorang warga bernama Edy pada Kamis (12/1/2017) lalu dengan nomor LP/193/I/2017/PMJ/Ditreskrimsus.
“Iya betul ada laporan tersebut, masih diselidiki. Laporannya sudah dari tanggal 12 Januari lalu,” ujar Argo, Selasa (17/1/2017).
Dalam laporannya tersebut, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Edy mempermasalahkan isi ceramah Rizieq yang dilihatnya melalui YouTube. Dalam ceramahnya Rizieq dinilai telah menyebarkan kebencian berdasarkan SARA.
“Di Jakarta, Kapolda menodong akan mendorong Gubernur Bank Indonesia untuk melaporkan Habib Rizieq, pangkat jenderal otak hansip. Sejak kapan jenderal bela palu arit,” demikian salah satu ucapan Rizieq dalam rekaman tersebut.
Terkait hal ini, polisi masih dalam tahap memeriksa pelapor dan para saksi, sebelum nantinya akan memanggil Rizieq sebagai pihak terlapor.
“Memeriksa terlapor itu ada prosesnya, panggil dulu yang melapor, dimintai keterangan, baru saksi-saksi, kemudian ahli, baru terlapor,” tandas Argo.
(samsul arifin – www.harianindo.com)