Jakarta – Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) melaporkan Sekretaris Jenderal DPD FPI Jakarta Novel Chaidir Hasan ke polisi pada Senin (16/1/2017) karena dinilai telah memberikan kesaksian palsu dan mencemarkan nama baik.
Terkait pelaporan terhadap dirinya ini, Novel mengaku belum mengetahuinya.
“Hah? Soal apa?” kata Novel saat dihubungi wartawan, Senin (16/1/2017).
Namun demikian, Novel tidak mempermasalahkan kalau memang ia dilaporkan ke polisi oleh Ahok.
“Silakan, saya enggak apa-apa dilaporin,” ujarnya.
Menurut pengakuan Novel, apa yang telah disampaikannya di depan pengadilan adalah sesuai fakta dan data. Karena itu, ia masih menunggu apakah akan melaporkan balik Ahok ke polisi.
“Saya penginnya laporin balik. Ini saya kasih data yang benar. Kan sudah di pengadilan saya tegaskan kalau tak ada data palsu. Apalagi sudah disumpah, kan enggak mungkin bohong,” ujar Novel.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok mempermasalahkan kesaksian Novel yang menyebutkan bahwa Ahok telah membunuh kedua anak buahnya.
“Jadi Habib Novel mengatakan pembunuhan terhadap kedua anak buahnya dilakukan Ahok, bahwa Ahok merekayasa kasusnya sehingga Habib Novel masuk penjara,” kata kuasa hukum Ahok, Rolas B Sitinjak, di Mapolda Metro Jaya, Senin (16/1/2017).
Laporan kepada Novel diterima polisi dengan nomor LP/257/1/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 16 Januari 2017 dengan disangkakan Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 310 KUHP tentang Fitnah, Pasal 316 KUHP soal apabila pihak yang merasa dihina adalah pejabat yang menjalankan tugas yang sah, serta Pasal 242 KUHP yang mengatur soal keterangan palsu di bawah sumpah.
(samsul arifin – www.harianindo.com)