Jakarta – Pada hari Senin (16/1/2017), akun Twitter milik Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab atau Habib Rizieq (@syihabrizieq) dan DPP FPI (@dpp_fpi) resmi diblokir oleh pihak Twitter.
Para pengguna Twitter sudah tidak bisa lagi mengakses kedua akun tersebut. Ketika membuka akun tersebut, terbaca tulisan ‘The account you are trying to view has been suspended’ atau ‘Akun yang ingin Anda lihat telah ditangguhkan.’
Ternyata, Twitter memiliki alasan tersendiri untuk memblokir akun Habib Rizieq dan DPP FPI. Pihak Twitter Indonesia mengatakan bahwa Twitter berperan sebagai platform global yang bersifat publik, di mana memiliki peraturan dan Terms of Services yang menjelaskan platform tersebut dapat memberikan manfaat sekaligus melindungi para pengguna.
“Dalam rangka menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengguna di Twitter, kami dapat menangguhkan akun yang melanggar Peraturan Twitter. Penangguhan akun terjadi berdasarkan laporan-laporan yang kami terima dari pengguna melalui prosedur pelaporan pelanggaran yang kami miliki,” tulis Twitter Indonesia dalam pernyataan resminya.
“Laporan-laporan yang masuk diproses secara seksama oleh tim kami di San Fransisco (Amerika Serikat) dan Dublin (Irlandia). Jika terbukti melanggar Peraturan Twitter, maka sebuah akun dapat ditangguhkan,” begitu bunyi lanjutannya.
Menurut Pihak Twitter Indonesia, apabila sebuah akun ditangguhkan, pengguna tersebut akan mendapat notifikasi dari Twitter. Pengguna terkait bisa mengajukan banding jika dirinya merasa tidak melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Twitter maupun Terms of Service.
Baca Juga : Menganggap Rachmawati Cinta Bangsa, Habib Rizieq Sentil Sukmawati Yang Harusnya Diproses
“Pengguna dapat melakukan BRIM (Block, Report, Ignore, Mute) terhadap konten atau akun yang membuat mereka tidak nyaman. Kami berharap pengguna Indonesia tidak sungkan melaporkan akun atau konten yang tidak sesuai dengan Peraturan Twitter, demi terciptanya Twitter yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh pengguna,” tandas Twitter.
(bimbim – www.harianindo.com)