Bandung – M Fauzan selaku Ketua Umum Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) menepis tuduhan jika organisasinya sering mengikuti demonstrasi bayaran sejak didirikan pada 2002.
Bukannya tanpa alasan, organisasi yang lahir di Bandung, Jawa Barat, ini dituding menerima duit dari apa yang disuarakannya. Dalam setiap demonstrasinya, GMBI dianggap membawa pesan-pesan kontroversial.
Sebut saja aksi meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis ringan kepada mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, April 2014.
Dada Rosada merupakan terdakwa penyuap Hakim Tipikor Setyabudi Tejocahyono dan kawan-kawan senilai lebih dari Rp 3 miliar pada 2012. Kedua mantan pejabat Kota Bandung itu juga didakwa menyuap Hakim Tipikor Pengadilan Tinggi Bandung, Pasti Serefina Sinaha pada awal 2013.
Kasus tersebut juga menyeret mantan Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswandi dan Ketua Ormas Gasibu Toto Hutagalung.
Demonstrasi lainnya adalah dukungan kepada Komjen Budi Gunawan. GMBI terang-terangan mendukung Komjen BG untuk menjadi Kapolri di tengah kasus dugaan korupsi yang disangkakan KPK. Dua ratusan massa dikerahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Februari 2015, untuk mendukung Komjen BG menghadapi putusan praperadilan.
Belum lagi sederet aksi-aksi kontroversial lainnya, antara lain perebutan limbah pabrik di Kawasan Industri Cikarang, pelaporan Abraham Samad, ketua KPK saat itu.
GMBI memilih Kapolda Jabar Irjen Anton Charliyan sebagai Ketua Dewan Pembina. “Saya memang banyak membina. Bukan hanya satu, tapi banyak. Tetapi saya membina mereka agar mereka beradab,” ucap Anton di Markas Polda Jawa Barat, Bandung, Jumat 13 Januari 2017.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto mengatakan, pihaknya tidak mempermasalahkan apabila ada anggota Polri yang memimpin dalam ormas.
“Pimpinan, pembina, atau ketua perkumpulan dari anggota kepolisian diperbolehkan dari pangkat terendah sampai tertinggi. Babinkamtibmas itu juga banyak diminta menjadi ketua perkumpulan-perkumpulan, tidak ada masalah,” kata Rikwanto di Lapangan Silang Monas, Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (14/1/2017).
Rikwanto menambahkan, jabatan anggota Polri dalam sebuah perkumpulan tidak dapat dikaitkan dengan tindakan apa pun yang dilakukan anggota perkumpulan tersebut.
Pada kasus di Jawa Barat, menurut Rikwanto, tidak serta merta Ketua Dewan Pembina GMBI bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukan anggota GMBI.
Baca juga: Sandiaga Klaim Prabowo Puas Dengan Penampilan Dirinya dan Anies Saat Debat
“Pisahkan antara pembina perkumpulan dengan masalah hukum. Kalau masalah hukum berkaitan dengan siapa berbuat apa. Kalau memang itu melanggar pidana, ya kami proses secara pidana,” tegas Rikwanto. (Yayan – www.harianindo.com)