Jakarta – Ternyata Organisasi Masyarakat (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) memang telah terdaftar di Kementerian Dalam Negeri. Hal tersebut sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.
“FPI terdaftar dan diperpanjang di Kemendagri pada 2014. Yang tidak terdaftar di Kemendagri adalah Ormas HTI (Hizbutahrir Indonesia),” kata Mendagri, Jumat (13/1/2017).
Memang belakangan ini, Ormas FPI tengah menjadi sorotan. Terlebih lagi, ormas berbasis Islam tersebut menjadi garda terdepan dalam aksi damai pada 4 November dan 2 Desember 2016 silam. Sikap FPI belakangan ini juga membuat pro kontra di sejumlah elemen masyarakat.
Bahkan, tak sedikit yang menilai sikap dari FPI tersebut cukup meresahkan. Namun ketika dikonfirmasi tentang pembubaran ormas, Mendagri Tjahjo mengatakan, tidak bisa begitu saja lantaran memang prosedurnya itu bukan menjadi ranah Kemendagri. Ia menjelaskan bahwa tugas Kemendagri adalah mengingatkan ormas jika mereka berbuat salah. Sedangkan terkait dengan pembubaran harus melalui prosedur UU.
“Yang bisa dibubarkan itu kalau ormas aliran sesat. Itu juga harus ada fatwa majelis ulama dan tokoh-tokoh agama, keputusannya ada di MA,” ujar Tjahjo.
Baca Juga : FPI Ingatkan Bisa Terjadi Aksi Lanjutan Pasca Penolakan Wasekjen MUI di Sintang
“Karena mekanisme pembubaran ormas juga panjang. Ada peringatan 1, 2, dan 3, lalu apakah bersalah atau tidak,” tutup Mendagri seperti dikutip dari laman Kemendagri.
(bimbim – www.harianindo.com)