Jakarta – Status Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat ini masih sebagai terlapor dan akan segera dijadikan tersangka. Hal ini dijelaskan oleh Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Anton Charliyan, setelah melakukan gelar perkara, Jumat (13/1/2017).
“Masih dilakukan pendalaman untuk dilakukan konfrontasi. Dan nanti kita sedang melengkapi bukti-bukti lain,” ucap Anton di Markas Polda Jawa Barat, Jumat.
Menurut Anton, dalam waktu dekat polisi akan menetapkan Rizieq sebagai tersangka setelah melengkapi bukti-bukti yang diperlukan.
”Mudah-mudahan dalam waktu dekat ini yang bersangkutan akan dijadikan tersangka,” ucap Anton.
Seperti diketahui, Habib Rizieq dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri karena dinilai telah melakukan penghinaan terhadap Pancasila berdasarkan barang bukti berupa cuplikan rekaman video Rizieq saat berceramah di Bandung, Jawa Barat.
Habib Rizieq sendiri membantah bahwa dirinya telah menghina Pancasila dan Bung Karno sebab dirinya justru adalah pengagum Bung Karno.
“Tapi seorang pengagum bukan berarti enggak boleh mengkritik yang dikaguminya. Yang saya kritik pun bukan Pancasila yang disepakati sebagai dasar negara, tapi usulan Bung Karno ketika pidatonya pada 1 Juni 1945. Dan yang indahnya Bung Karno menerima kritik tersebut, dan menerima usulan para ulama,” tutur Rizieq.
(samsul arifin – www.harianindo.com)