Surabaya – Pria asal Mimika, Papua, bernama Agustinus Robin harus berurusan dengan polisi.
Pria 41 tahun tersebut diamankan setelah berbuat onar dan menganiaya KZH, seorang terapis di panti pijat urat (pitrat) di Jalan Kedungdoro Surabaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwajib, Robin yang bekerja sebagai kuli panggul di perusahaan jasa ekspedisi di daerah Perak ini marah dan menganiaya korban lantaran tidak mau diajak bersetubuh.
Menurut Kompol Yulianto, Kapolsek Sawahan, pada awalnya, pelaku datang di New Massage hanya untuk sekedar menerima pijatan.
Tetapi karena tergiur kemolekan korban, akhirnya timbul keinginan berhubungan badan.
“Namun, korban yang menolak ajakan tersebut,” ujar Yulianto, Jumat (13/1/2017).
Penolakan itu membuat pelaku marah dan memukul korban dengan menggunakan gagang sapu.
Baca juga: Kapolda Jabar Ancam Pihak Yang Ingin Berbuat Anarkis di Wilayahnya
Saat ini, akibat perbuatannya, pria beranak dua ini harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Sawahan. (Yayan – www.harianindo.com)