Bandung – Imam Besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, memenuhi panggilan dari Polda Jawa Barat pada Kamis (12/1/2017) terkait kasus dugaan penistaan terhadap lambang negara yang dilaporkan oleh Sukmawati Soekarnoputri.
Menurut Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Anton Charliyan, polisi akan segera melakukan gelar perkara terkait kasus ini karena Rizieq tidak mengakui telah melakukan penistaan terhadap Pancasila seperti yang disangkakan kepadanya.
“Sudah diperiksa dengan 22 pertanyaan selama 6 jam dari jam 9.30 sampai jam 16.00 WIB barusan, hasilnya adalah bahwa yang bersangkutan dipersangkakan pasal 30 dan pasal 154 tentang penodaan lambang negara. Ada pun dari hasil pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan tidak mengakui bahwa itu bukan perkataannya, bisa saja gambar tersebut diedit,” jelas Anton di Markas Polda Jawa Barat, Kamis (12/1/2017).
Polisi sendiri telah memeriksa 10 orang saksi dan Sukmawati Soekarnoputri sebagai saksi pelapor. Mendatang, polisi juga akan memeriksa saksi-saksi yang pada saat itu ada di tempat kejadian perkara (TKP).
“Makanya untuk itu nanti kita mencari pembuktian karena selain dari gambar video ada juga saksi-saksi. Ke depan akan kita adakan pemeriksaan lagi, dan akan kita adakan konfrontir dengan saksi-saksi yang mengetahui di TKP. Jadwalnya secepat mungkin akan kita laksanakan, minggu depan mungkin,” terang Anton.
Selain itu, Anton juga menilai Rizieq kurang kooperatif saat diperiksa penyidik dari Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
“Yang bersangkutan kurang kooperatif dalam pemeriksaan. Dia menyatakan bahwa kalau ceramah itu 1 jam, sedangkan yang kita perlihatkan 2-3 menit, tapi kan yang intinya saja, tidak mungkin yang 1 jam. Yang bersangkutan mengatakan tidak pernah melakukan hal tersebut, dan mungkin saja ini gambar video editan. Keabsahannya sudah dicek di lab puslabfor, bahwa itu video asli,” tutur Anton.
(samsul arifin – www.harianindo.com)