Jakarta – Pakar Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta, Andi Syafrani mempertanyakan keterangan saksi yang didatangkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dugaan kasus penistaan agama Islam dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama.
Keterangan yang disampaikan dalam sidang ke lima Ahok belum memnuhi beberapa unsur. Pembuktian dan kredibilitas saksi masih diragukan. Selain itu, tidak ada satu pun orang dari Kepulauan Seribu yang ikut sebagai pelapor.
Dilanjutkannya, warga Kepulauan Seribu justru merasa tidak ada masalah dengan pernyataan pria yang karib disapa Ahok. Padahal seharusnya, orang dari Kepulauan Seribu yang pertama kali merasa keberatan dengan pernyataan sang gubernur nonaktif tersebut. Pasalnya, Ahok menyampaikan itu saat bertatap muka dengan warga di Pulau Seribu.
“Locus delictie kasus ini kan berawal di Kepulauan Seribu. Tetapi, warga di sana merasa tidak ada yang salah dengan ucapan Ahok. Ini pertanda, saksi-saksi yang dihadirkan itu tidak berbobot,” tuturnya pada Kamis (12/1/2017).
Meski kualitas kesaksian diragukan, Andi menguraikan majelis hakim tidak bisa serta merta memerintahkan jaksa menghentikan kasus ini. ”Hakim tidak dapat menghentikan kasus dalam pemeriksaan kecuali melalui putusan,” imbuhnya.
Baca juga: Diperiksa Polda Metro Jaya, Ratna Sarumpaet Tampik Terlibat Makar
Karena itu, sambung dia, saat ini merupakan kesempatan bagi JPU untuk membuktikan dakwaan. Apalagi, hakim akan tetap mendengarkan saksi-saksi yang diajukan JPU meskipun bobot kesaksiannya sangat rendah.
“Nanti akan diberikan kesempatan kepada Ahok sebagai terdakwa untuk membela diri dengan bukti-bukti yang disiapkan,” urainya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)