Home > Ragam Berita > Nasional > Polisi Buru Pemilik Akun FB Yang Diduga Telah Lecehkan Profesi Wartawan

Polisi Buru Pemilik Akun FB Yang Diduga Telah Lecehkan Profesi Wartawan

Jakarta – Salah satu akun Facebook yang bernama Eko Prasetia sempat mengunggah foto wartawan peliput sidang calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Akun tersebut menilai para wartawan tersebut sebagai buzzer. Oleh sebab itu, Subdirektorat Cyber Crime Polda Metro Jaya kini sedang menelusuri pemilik akun tersebut.

Polisi Buru Pemilik Akun FB Yang Diduga Telah Lecehkan Profesi Wartawan

Pihak PFI Laporkan Akun Facebook Eko Prasetia Ke Polisi

“Lagi didalami cyber crime, sedang ditindaklanjuti, sekarang didalami,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (11/1/2017).

Pemilik akun Facebook Eko Prasetia secara resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Pewarta Foto Indonesia (PFI), pada Rabu (11/1/2017). Menurut Ketua PFI, Lucky Pransiska, pihaknya merasa tak terima dengan foto yang diunggah oleh akun tersebut pada Selasa (10/1/2017).

Akun tersebut mengunggah foto sejumlah pewarta foto yang tengah duduk di trotoar mengikuti jalannya sidang Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok kemarin. Lucky menyampaikan, yang jadi masalah adalah caption yang menyebut para wartawan tersebut sebagai buzzer Ahok dan disamakan dengan pekerja seks komersial (PSK) asal China.

Menurut Lucky, para pewarta yang ada dalam foto tersebut sedang menunggu persidangan Ahok. Namun, tiba-tiba ada seorang lelaki yang lewat mengatakan, “Oh ini tinggal wartawan nih yang belum difoto.” Pria yang tak dikenal tersebut lantas mengeluarkan ponselnya dan memotret wartawan. Laporan tersebut diterima oleh polisi dengan nomor LP/147/I/2017/PMJ/Dit.Reskrimsus tertanggal (11/1/2017).

Baca Juga : Dipolisikan Karena Logo Palu Arit, Habib Rizieq Merasa Dikriminalisasi

Akun Facebook tersebut dilaporkan atas pencemaran nama baik dan atau fitnah melalui media elektronik sesuai dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(bimbim – www.harianindo.com)

x

Check Also

Rizieq dan Istri Bakal Diperiksa Besok Terkait Kasus 'baladacintarizieq'

Rizieq dan Istri Bakal Diperiksa Besok Terkait Kasus ‘baladacintarizieq’

Jakarta – Polisi mengagendakan pemeriksaan terhadap Imam Besar Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab bersama ...

12465455_10205256660160520_652338149_o

Follow Kami Di Line @harianindo Friends Added

Portal Berita Indonesia

Saran dan Masukan Selalu Kami Tunggu Untuk Kami Membangun Portal Media Ini Agar Bisa Menjadi Lebih Baik Lagi. Hubungi Kami Jika Ada Saran, Keluhan atau Masukan Untuk Kami. Untuk Pemasangan Iklan Silahkan Kontak Kami di Page Pasang Iklan.

Aktual, Faktual dan Humanis