Jakarta – Awak media memang diperbolehkan memasuki ruang sidang untuk meliput proses persidangangan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal tersebut sebagaimana yang diucapkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Hasoloan Sianturi.
Akan tetapi, Hasoloan mengungkapkan bahwa awak media yang diperbolehkan untuk masuk ke ruangan sidang sangat terbatas lantaran kapasitas ruangan tidak memadai. Sedangkan bagi pewarta yang masuk tidak boleh meliput jalannya sidang secara langsung atau live.
“Kalau mau mereka silakan tapi tak dibenarkan (meliput) sidang secara live. Jadi, selama bukti saksi kamera tak diizinkan,” kata Hasoloan saat meninjau sidang di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (10/01/2017).
Menurut Hasoloan, meski ruang sidang tidak sanggup menampung semua pengunjung, namun ia menegaskan tak akan memindah lagi lokasi sidang. Ia berharap dengan ruangan seadanya sidang tetap bisa berjalan dengan lancar dan kondusif. Sidang juga diusahakan bisa selesai dalam waktu lima bulan sesuai dengan jadwal sebagaimana edaran Mahkamah Agung (MA). Namun, tidak menutup kemungkinan sidang bisa selesai lebih cepat bahkan molor.
Baca Juga : Kementerian Pertahanan Jelaskan Tujuan Pelatihan Bela Negara Untuk Ormas
“Sesuai edaran MA, diharapkan dalam tenggang waktu lima bulan harus sudah selesai dalam pembacaan putusan. Tetapi, bisa saja lebih cepat kalau semuanya berlangsung lancar,” katanya.
(bimbim – www.harianindo.com)