Jakarta – Beberapa waktu yang lalu, Imam besar FPI Rizieq Shihab sempat terseret kasus dugaan penghinaan Pancasila. Oleh karena itu, Rizieq dipanggil guna diperiksa sebagai saksi. Akan tetapi, Rizieq tidak hadir dalam pemanggilan tersebut dengan alasan sakit.
Pemanggilan pertama Rizieq telah dilayangkan. Diagendakan bahwa pemeriksaan sebagai saksi akan dilangsungkan pada Kamis, (5/1/2017). Sesuai peraturan, jika pemanggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, maka penyidik akan melayangkan pemanggilan kedua untuk diperiksa pada Kamis, (12/1/2017) mendatang.
“Yang bersangkutan (Rizieq Shihab) sedang diproses hukum di Jawa Barat. Dipanggil tanggal 5 Januari kemarin, tapi tidak hadir dengan alasan sakit. Dipanggil kembali tanggal 12 Januari 2017,” ujar Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian seusai melakukan pemusnahan senjata api rakitan di halaman depan Mapolda Sumsel, Selasa (9/1/2017).
“Kalau hadir, akan dilakukan pemeriksaan. Kalau tidak hadir, akan dilakukan sesuai hukum KUHAP, yaitu surat perintah membawa atau dijemput paksa,” Tito melanjutkan.
Diketahui bahwa kasus tersebut bergulir pasca masuknya laporan Sukmawati Sukarnoputri. Langkah hukum itu sebagai respons pernyataan Rizieq yang sempat menyebut Pancasila ada di pantat. Kapolri tidak mengetahui apakah pria yang akrab disapa Habib Rizieq itu akan mengikuti perintah pemanggilan atau tidak.
“Kita lihat saja nanti, hadir atau tidak,” ujar Kapolri.
Disisi lain, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Yusri Yunus mengatakan, bahwa pemanggilan paksa memang diatur dalam KUHAP. Jika Panggilan pertama dan kedua tidak hadir, maka bisa berpeluang untuk dilakukan penjemputan secara paksa.
Baca Juga : Kabar Hoax, Prabowo : “Saya Juga Sering Jadi Korban”
“Panggilan satu tidak hadir, kedua tidak hadir, panggilan ketiga baru kita upayakan untuk hadir, dijemput,” kata Yusri kepada awak media, Senin (9/1/2017).
(bimbim – www.harianindo.com)