Surabaya – Siswa SMA atau SMK di Surabaya dan di seluruh Provinsi Jawa Timur tidak lagi dapat menikmati fasilitas pendidikan gratis setelah diberlakukannya UU Nomor 23 tahun 2014.
Mulai Januari 2017, segala urusan pendidikan tingkat SMA dan sederajat akan diambil oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Sedangkan kepastian besaran SPP yang harus dibayar tiap bulannya masih akan menunggu Surat Edaran (SE) dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo.
”Untuk ketentuan besarannya menunggu SE Gubernur,” kata Kepala Dispendik Jatim Saiful Rachman.
Untuk berapa besaran SPP yang akan diberlakukan, Pemprov Jatim telah melakukan perhitungan dan kajian terkait hal ini, disesuaikan dengan besaran guru honorer, kebutuhan operasional, angka kemahalan kota, dan sebagainya.
”Kalau Surabaya dipastikan di atas Rp 100 ribu dan di bawah Rp 200 ribu,” jelas Saiful.
Sementara itu, anggota Komisi D Surabaya Reni Astuti menambahkan, dengan muai diberlakukannya UU Pemerintah Daerah yang baru ini maka Pemerintah Kota Surabaya tidak dapat lagi ikut campur dalam masalah biaya pendidikan di Kota Surabaya, termasuk tidak bisa lagi memberikan bantuan operasional (bopda) 2017 kepada siswa SMA/SMK di Surabaya.
”Jadi bopda 2017 tidak terpakai karena anggaran dipersiapkan tidak sesuai dengan kewenangan UU yang berlaku. Ya dibiarkan begitu saja. Baru kalau kewenangan SMA/SMK dikelola Surabaya lagi maka bisa difungsikan,” kata Reni.
”Saya sudah pernah bilang pemkot untuk rela (dikelola pemprov, Red) karena memang UU tidak bisa dilawan. Tapi tetap berjuang dengan cara lainnya bila ingin mengelola sepenuhnya,” jelasnya.
(samsul arifin – www.harianindo.com)