Jakarta – Ahmad Dhani kembali diperiksa penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (5/1/2017). Musisi kawakan itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka kasus dugaan makar Sri Bintang Pamungkas.
Calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani mendatangi ke Mapolda dengan ditemani kuasa hukumnya, Ramdan Alamsyah dan tim dari Advokat Cinta Tanah Air (ACTA). Kedatangan tersebut adalah kali kedua Dhani diperiksa untuk kasus Sri Bintang.
“Masih terkait Pak Sri Bintang, yang pertama itu belum selesai dan sekarang sisanya masih ada sekitar 20 pertanyaan lagi,” kata Dhani.
Dhani mengaku bingung dengan banyaknya pertanyaan yang diajukan penyidik. Apalagi dirinya tidak melihat dan mendengar pidato yang dibawakan Sri Bintang saat pertemuan di Universitas Bung Karno pada 20 November 2016.
“Pertama, saya bertemu Pak Sri Bintang di UBK tapi itu juga tidak bertemu karena saya terlambat datang. Kedua, pertama kali bercengkrama dengan beliau itu di Mako Brimob waktu itu,” tuturnya pada Jumat (6/1/2017).
Sementara Ramdan Alamsyah mengatakan, saksi seharusnya orang yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri tindak pidana yang disangkakan.
Baca juga: Aldi Taher Dikabarkan Lebih Membaik
Karena itu, menurut Ramdan, Dhani tidak memenuhi syarat untuk jadi saksi dalam kasus ini.
“Melihat sendiri itu tandanya dia melihat langsung dan ada di tempat kejadian. Dan, mendengar sendiri apa yang dia (Sri Bintang Pamungkas) ucapkan,” tutupnya. (Tita Yanuantari – www.harianindo.com)