Home > Ragam Berita > Nasional > Bermodal Akun di Sosmed, Mahasiswa di Sleman Cabuli 10 Gadis ABG

Bermodal Akun di Sosmed, Mahasiswa di Sleman Cabuli 10 Gadis ABG

Sleman – Mahasiswa tingkat akhir di sebuah perguruan tinggi swasta di Sleman ini nekat melakukan aksi bejat dengan melakukan pencabulan pada 10 gadis di bawah umur. Tersangka Surya Risdianto (24) warga Ngaglik melakukan modus tersebut dengan mengiming-imingi korban untuk diorbitkan sebagai model melalui akun media sosial Instagram bernama yk student.

Bermodal Akun di Sosmed, Mahasiswa di Sleman Cabuli 10 Gadis ABG

Tersangka Pencabulan Tertangkap

Menurut Kapolsek Ngaglik Kompol Danang Kuntadi, Kamis (05/01/2017), Aksi bejat tersebut dimulai sejak enam bulan lalu. Danang mengungkapkan bahwa melalui akun instagram tersebut, tersangka mencari calon korban yang sekiranya masuk kriteria dan mengirimkan direct message atau pesan pribadi.

“Tersangka mengirim direct message pada calon korban dan berusaha meyakinkan akan diorbitkan sebagai model. Kalau calon korban bersedia maka tersangka meminta foto mulai dari berpakaian lengkap hingga bugil dengan iming-iming antara Rp 1 hingga 5 juta,” terangnya.

Usai sang tersangka tersebut mengantongi foto korban yang ia dapat dari Blackberry Messenger (BBM), lantas korban diminta untuk bertemu dengannya. Ketika itulah tersangka melancarkan ancaman kepada para korbannya tersebut.

“Kalau korban tidak mau bersetubuh, tersangka mengancam akan menyebar foto bugil ke sosial media, di bawah ancaman maka korban bersedia,” imbuhnya.

Tersangka mengaku kurang lebih sekitar 10 korban telah dicabulinya selama 6 bulan belakangan ini. Aksi pencabulan pada korban yang usianya antara 15-18 tahun terbongkar usai salah satu korban melapor ke Polsek Ngaglik. Kemudian sang pelaku tersebut berhasil dibekuk di rumahnya.

Baca Juga : Anies Sudah Tahu Resiko Bakal Dicibir Karena Temui Habib Rizieq

“Dua kali dilakukan di rumahnya kawasan Ngaglik dan delapan kali di kost temannya di Babarsari,” imbuh Kanit Reskrim Polsek Ngaglik Iptu Made Wirya.

“Kami sangkakan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 tahun,” pungkasnya.

(bimbim – www.harianindo.com)

x

Check Also

Menteri Lukman Tegaskan Penganut Kepercayaan Bukan Jadi Bidangnya

Menteri Lukman Tegaskan Penganut Kepercayaan Bukan Jadi Bidangnya

Jakarta – Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan kementeriannya tidak terdampak oleh keputusan Mahkamah Konstitusi ...