Jakarta – Persidangan terkait kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Andrew Handoko dipindahkan oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo ke Semarang. Lokasi persidangan tersebut dipindahkan dengan pertimbangan faktor keamanan.
“Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Semarang, atas dasar permohonan kejaksaan dan kepolisian dengan mempertimbangkan faktor keamanan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Bambang Heri Mulyono dalam sidang perdana di PN Solo, Rabu (4/1/2016).
Persidangan perdana tersebut hanya berlangsung sekitar 10 menit saja. Ketika sidang selesai, puluhan polisi langsung membawa terdakwa menuju mobil barracuda yang telah terparkir di samping ruang sidang. Ratusan massa yang menunggu di luar gedung langsung meneriakkan takbir ketika melihat terdakwa di bawa keluar ruang sidang.
Setelah itu, mobil barracuda meninggalkan gedung pengadilan menuju ke Semarang. Puluhan personel polisi bermotor bersenjata lengkap terlihat mengawal mobil tersebut dari belakang. Pengacara terdakwa, Badrus Zaman, menilai bahwa pemindahan persidangan itu merupakan hal wajar. Apalagi perkara tersebut menjadi sorotan publik, sehingga harus mempertimbangkan faktor keamanan.
Baca Juga : Aa Gym Menjadi Pembicara Tabligh Akbar Yang Digelar Oleh GNPF-MUI di Kepulauan Seribu
“Wajar saja demi keamanan, sebagai advokat, persidangan dilakukan dimanapun kami siap mendampingi klien kami,” katanya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Solo, hari ini menyidangkan kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa Andrew Handoko Putra. Andrew ditangkap aparat Polda Jawa Tengah awal November lalu atas kasus perobekan Alquran milik warga Solo lainnya.
(bimbim – www.harianindo.com)